Tips & Trik Otomotif, Review, Inspirasi Modifikasi dan Berita Otomotif

Saturday 19 September 2015

Cara Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Advertisement

Cara Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) - Surat ijin mengemudi atau SIM merupakan alat bukti atau ijin seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor dijalan. Sudah selayaknya setiap orang yang menggunakan jalan raya dan sudah berumur lebih dari 17 tahun untuk wajib memiliki surat ijin mengemudi. Surat ijin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan perpanjangan ketika SIM sudah mati atau habis masa berlakunya. Perpanjangan SIM di kantor polres sangat mudah dan cepat kok. Lalu bagaimana prosedur pelaksaan perpanjangan SIM di polres? Yuk simak caranya.

Cara Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Berkas yang perlu disiapkan :

- SIM asli dan fotokopi 4 lembar.
- KTP asli dan fotokopi 4 lembar.
- Surat hasil tes kesehatan dari dokter. (biasanya kantor polres sudah menyediakan klinik untuk tes kesehatan) biaya untuk tes kesehatan antara 30 ribu sampai 35 ribu.

Baca juga : Cara memperpanjang STNK tahunan

1. Datang ke tempat pendaftaran, berkas-berkas kamu akan diperiksa terlebih dahulu. Berkas akan diberikan lagi.
2. Kemudian lakukan pembayaran ke bank atau kasir yang sudah ditunjuk polres. Biaya perpanjangan SIM C hanya 75 ribu rupian saja. Kamu akan diberikan sebuah formulir untuk di isi.
3. Isi formulir sesuai data diri seperti nama, tempat lahir, alamat dan lain sebagainya.
4. Selesai isi formulir, kumpulkan berkas dan formulir lagi ke tempat pendaftaran lagi. kemudian kamu akan diberi nomor urut untuk foto SIM.
5. Setelah foto SIM dan cetak SIM selesai maka SIM baru kamu siap digunakan. Mudah kaaan.

Total biaya perpanjangan SIM adalah Rp.35.000 (tes kesehatan) + Rp.75.000 = Rp.110.000,-

Lalu bagaimana dengan SIM yang sudah telat masa perpanjangnya? Berapa sih batas toleransi perpanjangan SIM itu?

Toleransi atau batas maksimal perpanjang SIM adalah 3 bulan setelah SIM habis masa berlakunya. Jika sudah lebih dari 3 bulan, maka SIM dapat diberikan kembali dengan cara ujian SIM atau harus membuat SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM :

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000

Cara Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mimin MotorBanter

0 Response to "Cara Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM)"

Silahkan beri komentar untuk artikel ini.