Tips & Trik Otomotif, Review, Inspirasi Modifikasi dan Berita Otomotif

Friday 18 September 2015

Cara Perperpanjang STNK Tahunan (Tanpa Mengganti Plat Nomor)

Advertisement

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan atau STNK merupakan kewajiban bagi pemilik sebuah kendaraan bermotor. Perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali. Besar biaya perpanjangan STNK dihitung dari besarnya kapasitas mesin motor kamu. Perpanjangan STNK tanpa mengganti plat nomor juga sangat mudah dan cepat. Tidak hanya dapat dilakukan di Samsat, proses perpanjangan juga dapat kamu lakukan di Samsat keliling yang biasanya mampir di kantor polsek di kecamatan kamu pada hari-hari tertentu. Lalu bagaimana prosedur perpanjangan STNK tanpa mengganti plat nomor atau perpanjangan STNK tahunan ini? Yuk simak prosedurnya.

Cara Perperpanjang STNK Tahunan (Tanpa Mengganti Plat Nomor)

Berkas yang harus disiapkan :

- STNK asli dan 1 lembar fotokopi STNK.
- Fotocopy BPKB 1 lembar.
- KTP asli dan 1 lembar fotokopi KTP sesuai nama pemilik di STNK dan BPKB.

Prosedur :

1. Datang ke loket pendaftaran dan biasanya akan ditanya apa keperluannya. jika perpanjang STNK tahunan, petugas akan meminta STNK asli kamu. Kemudian petugas akan mencetak slip pembayaran, berapa biaya yang harus di bayarkan sudah tertera disitu.

2. Ambil stopmap dan sertakan berkas yang sudah kamu siapakan tadi ditambah slip pembayaran. Lalu berikan berkas ke petugas selanjutnya bagian kantor.

3. Tunggu nama kamu dipanggil petugas, kemudian kamu akan diberikan nomor urut pembayaran di kasir.

4. Setelah kamu membayar biaya perpanjangan di kasir, selanjutkan tinggal nunggu untuk pengambilan STNK yang sudah diperbaharui dan KTP.

Nah mudah kaan? Itu tutorial perpanjang STNK jika kamu lakukan di kantor samsat. Tentunya akan lebih praktis lagi jika kamu lakukan perpanjangan STNK di samsat keliling.

Cara Perperpanjang STNK Tahunan (Tanpa Mengganti Plat Nomor) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mimin MotorBanter

0 Response to "Cara Perperpanjang STNK Tahunan (Tanpa Mengganti Plat Nomor)"

Silahkan beri komentar untuk artikel ini.