Tips & Trik Otomotif, Review, Inspirasi Modifikasi dan Berita Otomotif

Wednesday 5 October 2016

Knalpot Motor Bobokan Ditilang atau Tidak?

Advertisement

Knalpot Motor Bobokan Ditilang atau Tidak? - Knalpot merupakan komponen pada motor sebagai saluran pembuangan sisa pembakaran mesin. Knalpot pada motor umumnya memiliki suara yang pelan sesuai dengan undang undang tentang kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Namun penggantian knalpot juga sering dilakukan sesuai dengan kebutuhan si pengendara, karena komponen knalpot erat kaitannya dengan performa motor.
Salah satunya mengganti knalpot motor standar dengan knalpot racing dan knalpot bobokan. Undang undang tentang knalpot jelas terdapat pada Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Knalpot Motor Bobokan Ditilang atau Tidak?

Jadi apakah knalpot bobokan juga bisa ditilang oleh polisi? jawabannya tergantung suara yang dihasilakan oleh knalpot bobokan tersebut. jika lebih dari 80 desibel pastinya bakal ditilang dan jika dibawah 80 desibel polisi tidak berhak menilang.

Jika ingin tetap mana menggunakan knalpot bobokan intinya buatlah knalpot bobokan yang memiliki suara adem. Atur lubang keluaran knalpot agar memiliki diamater yang tidak terlalu besar serta gunakan gaswool knalpot motor agar suara tidak cempreng adalah salah satu caranya.

Knalpot Motor Bobokan Ditilang atau Tidak? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mimin MotorBanter

0 Response to "Knalpot Motor Bobokan Ditilang atau Tidak?"

Silahkan beri komentar untuk artikel ini.